Pada sesi ini, saya bertugas membawakan hadist ke-6 tentang halal-haram. Berikut ini indikator pencapaiannya.
HADIST 6 Indikator Pencapaian : Berusaha menghindari sumber pendapatan yang haram. Pokok Materi : 1. Syari’at islam itu jelas. 2. Tidak mengharamkan yang dihalalkan syari’at atau sebaliknya. 3. Budaya bertanya kepada ahli tentang hal-hal yang belum jelas. |
Bunyi Hadist
عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَان بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الَحرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ أَلاَّ وِإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ – رَوَاهُ البُخَارِي وَمُسْلِمٌ
Dari Abu ‘Abdillah An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat–yang masih samar–yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus ke dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. Ingatlah di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah segumpal daging itu adalah hati (jantung).” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599]
Penjelasan Fiqhul Hadist (Kandungan Hadist)
Berdasar kitab Al-WAFI yang saya bawa dari rumah. Berikut ini pembahasan hadist 6.
- Ada perkara-perkara yang jelas-jelas diperbolehkan. Ada perkara-perkara yang jelas-jelas dilarang, dan ada perkara-perkara yang syubhat (samar), yakni tidak jelas halal-haramnya.
Imam Nawawi berkata, “Segala sesuatu dibagi menjadi tiga :
a. jelas-jelas diperbolehkan. Seperti : makan roti, berbicara, berjalan, dsb.
b. Jelas-jelas dilarang. Seperti : minum khamr, zina, dsb.
c. syubhat yakni tidak jelas boleh tidaknya. Karena itu banyak orang yang tidak mengetahuinya. Adapun ulama bisa mengetahui melalui berbagai dalil Alquran dan sunnah, maupun melalui qiyas. Jika tidak ada nash dan juga tidak ada ijma’ maka dilakukan ijtihad. - Macam-macam syubhat.
Ibnu Mundzir membagi syubhat menjadi tiga :
a) Sesuatu yang haram, namun timbul keraguan karena tercampur dengan yang halal. Misalnya ada 2 kambing, salah satunya disembelih oleh orang kafir (tidak menyebut nama Allah saat menyembelih). Namun tidak jelas kambing yang mana yang disembelih oleh orang kafir. Dalam hal ini tidak diperbolehkan memakan daging kambing tersebut, kecuali jika benar-benar diketahui mana kambing yang disembelih orang kafir dan mana yang disembelih oleh orang mukmin.
b) Kebalikannya, sesuatu yang halal namun kemudian timbul keraguan. Seperti seorang istri yang ragu apakah ia sudah dicerai atau belum, atau seorang yang wudhu merasa ragu apakah wudhunya batal atau belum. Keraguan yang demikian itu tidak ada pengaruhnya.
c) Sesuatu yang diragukan halal-haramnya. Dalam masalah ini lebih baik menghindarinya. Sebagaimana Rasulullah terhadap kurma yang ditemukan pada tikarnya. Beliau tidak memakan kurma tersebut dikhawatirkan kurma sedekah (ingat : Nabi tidak boleh memakan harta sedekah). - Beberapa pendapat ulama tentang syubhat.
-Abu Darda’ : “ketakwaan yang sempurna bagi seorang hamba adalah dengan takut kepada Allah dalam segala hal, sekecil apapun. Termasuk meninggalkan perkara yang diperbolehkan karena takut terjerumus pada perkara yang dilarang.”
-Hasan Al-Bashry : “ketakwaan senantiasa melekat pada orang-orang yang bertakwa selama ia meninggalkan beberapa hal yang diperbolehkan karena takut barang tersebut dilarang.”
-Ats-Tsaury : Dikatakan bertakwa karena seseorang takut pada hal-hal yang sepatutnya tidak ditakutkan (sangat berhati-hati).”
-Ibnu Umar (anaknya Umar) : “Saya lebih suka menjauh dari perkara-perkara yang dilarang dengan meninggalkan beberapa perkara yang diperbolehkan.”
-Sufyan bin Uyainah : “Seseorang tidak akan menemukan hakikat iman, kecuali ia meletakkan penghalang antara dirinya dan hal-hal yang haram dengan sesuatu yang halal, sehingga ia terhindar dari dosa dan perkara-perkara yang samar.” - Semua raja memiliki hima, dan hima Allah di bumi adalah larangan-larangan-Nya.
- Hati yang baik.*
- Mendorong pada perbuatan yang halal, menjauhi perbuatan yang haram dan meninggalkan perkara-perkara yang syubhat.
- Seruan untuk meningkatkan intelektualitas dan memperbanyak jiwa dari dalam, yakni dengan memperbaiki hati.
- Menutup semua pintu yang mengarah pada berbagai hal yang dilarang, dan melarang semua sarana yang mengarah pada perbuatan haram.
Kehadiran : Nikmah, Ananda, Bu Anah
[Tambahan Materi]
Materi terkait wealth, atau kesejahteraan dalam islam. Termasuk membahas bagaimana seorang muslim memandang harta, ada pada kajian ilmuin.aja.
https://ilmuinaja.id/course/btywealth
Pentingnya menjaga apa yang kita makan, termasuk memperhatikan halal dan thoyyib suatu bahan makanan. Sharing dari suami saat berkunjung ke bumi langit tanggal 11 September 2022 kemarin.





