Karena himbauan untuk #stayathome dan liqo mandiri, hari ini saya mau melaporkan agenda disini.
Agenda hari ini yang saya bedah satu per satu :
- Tilawah 2 halaman
- Setor hafalan ke suami/anak
- Membaca ushul isrin “islam adalah tsaqafah”
- Membaca buku, khasanah islam apa saja.
Agenda 1 : Tilawah
Hari ini, saya tilawah Q.S Al-Hajj ayat 24-55. Karena biasanya bergiliran, kini membaca sendirian, sekalian saya baca artinya. Ayat yang tersambung dengan tema bedah ushul isrin hari ini adalah ayat 31 dan seterusnya yang mengandung ilmu pengetahuan dan memiliki perumpamaan yang luar biasa.
Agenda 1 ✔️
Agenda 2 : Setor Hafalan ke suami
Saya menghafal Q.S Al Mulk

Agenda 3 : Membaca Ushul Isrin

Kali ini di halaman 77-82. Saya buat dalam bentuk infografis.


Agenda 4 : Membaca Buku Khasanah Islam
Hari ini, saya mendapat tugas baca dari suami. Buku Fiqh Sunnah jilid 1, karya Sayyid Sabiq. Penerbit Al-‘Itishom.
Saya membava bab Awal, Thaharah. HALAMAN 3-10.
Macam-macam Air
- Air Mutlak (suci dan dapat dipergunakan untuk menyucikan sesuatu yang lain). Termasuk air mutlak adalah air hujan, es, embun, air laut, air zam-zam, air yang berubah karena tergenang atau karena tempatnya berubah atau menyatu dengan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dari air tsb (seperti lumut dan dedaunan). Kaidah dalam masalah air mutlak adalah semua yang masih bisa disebut air boleh dipergunakan untuk bersuci.
- Air Musta’mal (Bekas bersuci). Yaitu air yang dipergunakan untuk wudhu atau mandi.
- Air yang tercampur dengan sesuatu yang suci, seperti sabun, minyak wangi, tepung dan sesuatu yang lain yang semestinya terpisah dari air. Air seperti ini masih suci dan bisa digunakan untuk bersuci SELAMA SIFAT AIRNYA MASIH DOMINAN.
- Air yang terkena sesuatu yang najis. Air ini terbagi menjadi 2 jenis. Air campuran najis (ini tidak boleh digunakan bersuci) & air yang masig tetap seperti air biasa (artinya rasa, warna atau baunya tidak berubah, yg jenis ini suci dan bisa dipergunakan untuk bersuci).
- Air sisa minum. Ini dibagi menjadi beberapa bagian lagi, yaitu : sisa minum orang (suci) ; sisa minum hewan yang boleh dimakan (suci) ; sisa minum keledai, binatang buas dan burunh pemangsa (suci) ; sisa minum kucing (suci) ; sisa minum anjing & babi (najis dan harus dijauhi).
Agenda 4 ✔️
Alhamdulillah…