Ketika saya masih kecil, seringkali melihat kakek mengantarkan jenazah ke tanah kuburan. Saat itu belum ada di pikiran di benak saya perihal status tanah kuburan disana milik siapa. Beranjak dewasa kini saya mulai memahami bahwa ternyata tanah kuburan itu merupakan wakaf dari seseorang di zamannya yang memang gemar berbagi tanah untuk kepentingan umum.
Seorang tetangga di kampung halaman saya, Jawa Timur, juga pernah mengenyam pendidikan di pesantren Gontor, Ponorogo, pernah menceritakan status kondisi di pesantren. Konon di pesantren tersebut juga didirikan diatas tanah wakaf.
Saat itu, saya berpikir jika ingin berwakaf maka harus memiliki kemampuan lebih -seperti tanah yang luas dan kekayaan yang berlimpah- untuk membagi sebagiannya sebagai bentuk amal jariyah. Ternyata jika membaca Sejarah Rasulullah SAW, wakaf yang dijalankan bukanlah hanya sebatas tanah atau lahan saja. Bahkan dari hal yang pokok, penuh kemaslahatan umat, hal yang sederhana dan mudah, sudah mampu dikatakan berwakaf.
Makna Wakaf

Wakaf diserap oleh bahasa Indonesia yang berasal dari kata Waqf (Arab) yang artinya menahan, berhenti atau diam. Menurut fiqh, wakaf adalah memindahkan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan yang memberi manfaat bagi masyarakat.
Menurut UU No.41 Tahun 2004 pasal 1 poin 1, wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
sumber di link.
Berbeda dengan sedekah benda atau harta yang bentuk benda serta manfaat dari harta yang disedekahkan berhak dimiliki oleh penerima sedekah, pada penerima wakaf justru hanya berhak atas manfaat dan gunanya saja, bukan memiliki langsung benda tersebut. Itulah kenapa sifatnya jauh lebih bertahan sebab kuncinya ada pada manfaat.
Sehingga menurut saya, berwakaf akan jauh lebih aman dan nyaman dibandingkan bersedekah biasa. Kok bisa? karena benda atau harta yang kita keluarkan tidak langsung diserahkan begitu saja, namun memang dikelola supaya manfaatnya terus mengalir, tidak sekaligus habis.
Sejarah Wakaf
Wakaf sudah berjalan sejak zaman Rasulullah SAW. Menurut para ulama, yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW, yaitu wakaf tanah sebagian rumah beliau untuk dibangun masjid.
Rasulullah juga pernah mewakafkan tujuh buah kurma di Madinah, diantara adalah untuk kebun ‘Araf, Shafiyah, Dalal, Barqah, dan kebun lainnya.
Contoh lainnya wakaf air -yang berupa sumur- dan kebun juga dilakukan oleh Ustman bin Affan RA dan Umar bin Khatab RA.
Mulai era Abbasiyah hingga kini muncul wakaf lain untuk kegiatan pendidikan seperti untuk pendirian pesantren dan madrasah. Misalnya institusi pendidikan ternama seperti Universiti Cordova di Andalus, Al-Azhar al-Syarif di Mesir, Madrasah Nizamiyyah di Baghdad, al-Qurawiyyin di Fez, Maghribi, Al-Jamiah al-Islamiyyah di Madinah, Pondok Pesantren Darunnajah di Indonesia, Madrasah Al-Juneid di Singapura dan banyak institusi pondok dan sekolah agama di Malaysia adalah berkembang berasaskan harta wakaf.
Di Indonesia sendiri, wakaf sudah dikenal lama oleh masyarakat bahkan di zaman kolonial pun aturan wakaf telah ada – terkait dengan administrasi. Di kampung saya, Lumajang, Jawa Timur, wakaf sudah semacam tradisi masyarakat untuk tempat ibadah. Hingga kini hal itu tetap bertahan.

Kini, corak pemanfaatan wakaf terus berkembang. Mulai mencakup pelayanan sosial -pendidikan dan kesehatan, seperti pendirian klinik dan panti asuhan, hingga wakaf air bersih. Untuk info lebih lanjut bisa klik tautan Bimas Islam Kemenag, pilih info wakaf.

Jenis Wakaf
Pada laman literasi wakaf, menampilkan akun media sosial instagram, jika ditelusuri disana terdapat penjelasan jenis wakaf. Ada wakaf tanah, uang, hingga Alqur’an. Adapun pemberdayaan tanah wakaf yang sudah dicontohkan oleh Kemenag RI ada pada video di bawah ini.
Renungan
Jika masih enggan tergerak untuk berwakaf, mari kita tengok potret pendidikan dan masalah sosial yang dialami oleh saudara kita di daerah terpencil.

Jika dilihat dari potensinya, kurang merata antar pulau. Masih padat di pulau Jawa.
Di Era digital ini, selain fasilitas publik -bagi saya yang masuk dalam kategori usia milenials- internet ini cukup penting keberadaannya. Bisa jadi daerah terpencil serta kurang akses pertumbuhannya lambat sebab memang minimnya akses jaringan tersebut. Bisa saja -jika ada- kita berikan wakaf jaringan internet sebagai upaya percepatan daerah tertinggal untuk akses informasi terutama pendidikan berbasis era industri 4.0 (jika boleh saya beropini demikian).
Alasan itu disebabkan saya pernah melihat video tentang problem pendidikan di Indonesia mengenai kualitas guru dan siswa.
Selain itu, wakaf juga bisa menjadi pelopor kebangkitan ekonomi umat islam jika memang pengelolaannya optimal. Di satu sisi memberi manfaat, di sisi lain instrumen wakaf memang belum segencar ZIS.
Wakaf di zaman digital juga tidak seberat dahulu. Kini dengan menggerakkan jempol, kita bisa melaksanakan wakaf tanpa perlu jauh-jauh mendatangi kantor atau lembaga pengelola wakaf. Bahkan kawan seperjuangan saya, para milenials, mulai sadar wakaf dari usia muda. Sebab ke depan yang menjadi pemegang estafet kehidupan di negara ini adalah kami, generasi muda. Dengan berwakaf, kita bisa meraih pahala sekaligus menggerakkan kemajuan sosial. Sehingga tidak ada alasan berat lagi untuk tidak melakukan wakaf, bukan?
Ayo berwakaf, raih pahala yang terus mengalir sebagai salah satu bekal menuju akhirat! 🙂
khoirunnikmah
Jika masih enggan juga. Coba dengar banyak tausiyah tentang kehidupan. Kebetulan, tadi pagi saya mendengar tausiyah tentang akhir zaman. Salah satu pesan ustadz tersebut adalah saatnya kita perbanyak lakukan amal sholih sebanyak mungkin. Sebab ketika Dajjal kelak keluar, hampir 2/3 manusia di muka bumi ini menyembahnya kecuali mereka yang memang memiliki keimanan yang kuat. Iman yang kuat itu didukung oleh amal perbuatan yang dilakukan mereka sebelumnya. Amal perbuatan yang mengokohkan iman bukanlah sekadar amal kecil atau receh, melainkan amal perbuatan yang besar. Menurut saya, wakaf ini merupakan salah satu amal yang besar dan bisa kita kerjakan saat masih hidup. Minimal sekali seumur hidup.